Unila Beri Keringanan UKT bagi Mahasiswa yang Sedang Laksanakan Tugas Akhir

Bandarlampung, Warta9.com – Musim Pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah memberlakukan aturan bekerja dari rumah, sekolah dari rumah dan ibadah di rumah.

Terkait pandemi Covid-19, Universitas Lampung (Unila) juga memberlakukan aturan kepada seluruh mahasiswanya kuliah dari rumah, dosen tetap mengajar memberikan mata kuliah melalui daring. Mahasiswa cukup mengikuti perkuliahan dari rumah masing-masing, kendati mahasiswa kuliah dari rumah. Berkaitan dengan itu, Unila memberi kebijakan subsisi pulsa/kuota internet agar mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan sesuai dengan SKS yang diambil.

“Hingga akhir Mei ini data yang ada baru 1.004 mahasiswa yang mengajukan subsidi kuota internet. Adapun Unila menganggarkan dana sebesar Rp. 300.000.000. Kebijakan subsidi kuota internet bagi mahasiswa sedang ditangani oleh UPT TIK dan selanjutnya dikerjasamakan dengan provider seluler sesuai dengan nomor ponsel masing-masing mahasiswa,” ujar Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MSi, melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. dr. Asep Sukohar, M.Kes.

Mananggapi hastag #UnilaPHP yang ramai di media sosial beberapa hari belakangan ini, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar angkat bicara. Menurut Asep, Unila telah memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas akhir. Kebijakan ini sudah diberlakukan sebelum masa pandemi. Besarannya mencapai Rp11 miliar di tahun akademik 2018/2019 sedangkan tahun 2019/2020 mendekati Rp14 miliar,” kata Asep.

Selain kebijakan UKT, Rektor Unila juga mengeluarkan kebijakan tentang banding UKT dan keringanan denda keterlambatan pembayarannya. “Saat ini sudah ada sekitar 100-an mahasiswa yang mengajukan penundaan UKT. Jadi bukan PHP, tapi kita sedang mengkaji,” tegas Asep.

Bagi mahasiswa yang belum memasuki semester akhir, Asep membuka kesempatan banding golongan. Mahasiswa yang kesulitan membayar UKT karena terdampak Covid-19 bisa mengajukan banding penurunan UKT.

Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa untuk golongan UKT 4–8. Pengajuan disampaikan dengan memberikan bukti terdampak Covid-19. “Mahasiswa harus mengajukan keringanan UKT, yang tidak mengajukan tentu saja tidak akan diberi keringanan UKT. Namun juga harus menyertakan data-data yang lain harus dipenuhi persyaratannya, seperti terdampak covid 19 orang tuanya di rumahkan harus ada bukti,” lanjut Asep.

Masih kata Asep, tidak mungkin seluruh mahasiswa diberi keringanan UKT, sebab dalam kondisi Covid 19 seperti saat ini operasional kantor tetap jalan, gaji dosen dan karyawan tetap tidak berubah, biaya operasional kantor seperti listrik, air dan telpon tetap sama,” tandasnya.

Ditambahkan, keringanan UKT itu harus selektif, tidak bisa diberikan kepada seluruh mahasiswa. Namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan Unila saat ini. Sebab semua biaya-biaya operasional Unila tidak cukup hanya dari UKT, akan tetapi juga dari dana pemerintah pusat. Oleh karena itu, bila semua mahasiswa minta keringanan UKT maka biaya operasinal Unila akan mengalami hambatan,” pungkas Asep. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.