Bandarlampung, Warta9.com – Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) melakukan penandatanganan kerja sama MoU dengan Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa (16/7/2024), terkait hak kekayaan intelektual.
Penandatangan MoU dilakukan bersamaan dengan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dan Drafting Indikasi Geografis (IG) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.
Dari UTI penandatangan kerjasama dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Umum Dr. Ryan Randy Suryono, M.Kom dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumhan Lampung, Agvirta Armilia Sativa.
Penandatangan kerja sama juga dilakukan dengan 10 perguruan tinggi di Lampung yaitu; Unila, UIN RIL, UBL, Universitas Teknokrat, UTB, Universitas Malahayati, Universitas Saburai, IIB Darmajaya, UM Metro, Itera, dan Polinela.
“Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mahasiswa tentang pentingnya kekayaan intelektual,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumhan Lampung, Agvirta Armilia Sativa, di Bandarlampung, Selasa.
Agvirta Armilia Sativa melalui kegiatan ini, diharapkan jumlah permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung dapat meningkat secara signifikan.
Melalui kegiatan yang dilaksakan dari selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2024 ini , diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk mendaftarkan serta mencatatkan kekayaan intelektualnya.
Staf Ahli Sosial Kemenkumham Kosmas Harefa, menyampaikan, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk memastikan semua hasil karya intelektual di wilayah ini terproteksi dan terdaftar oleh negara.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Umum Dr. Ryan Randy Suryono, M.Kom, menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Kemenkumham Lampung.
Apalagi ditindaklanjuti dengan penandatangan antara Kanwil Kemenkumham dengan perguruan tinggi di Lampung. “Dengan adanya MoU ini, diharapkan jumlah Hak Kekayaan Intelektual UTI semakin meningkat,” ujar Ryan Randy.
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr. H. Mahathir Muhammad, SE, MM, mengapresiasi penandatangan MoU antara UTI dengan Kanwil Kemenkumham Lampung terkait hak kekayaan intelektual.
Mahathir berharap, dengan dilakukan penandatangan MoU ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk mendaftarkan serta mencatatkan kekayaan intelektualnya terutama di kalangan perguruan tinggi. (W9-jm)