Unjuk Rasa Libatkan Anak di Bawah Umur, Hj. Meri Ditahan Kejari Kotabumi

Hj. Meri mengenakan rompi tahanan Kejari Kotabumi. (foto : ist)

Lampung Utara, Warta9.com – Berkas perkara tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan / atau lainnya, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana di maksud Pasal 76 H Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan terduga pelaku Hj. Meri (49), warga Kelurahan Kotabumi Udik diserahkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabumi.

Penyerahan berkas perkara, terduga pelaku berikut barang bukti tersebut langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Okatama SH, didampingi Kanit PPA Aiptu Meta bersama anggota pada Selasa (9/8/2022) pukul 13.00 WIB. Usai penyerahan berkas dan tersangka, Kejari Kotabumi Lampung Utara menahan Meri dan dititipkan di Rutan Kotabumi.

Kronologis kejadian saat itu Rabu (9/3/2022) Meri yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) melakukan aksi menyampaikan pendapat di kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

“Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan petugas di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya didapati selembar kertas berisi teks orasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak-anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara.

Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni Adi Setiadi (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan/permintaan dari Meri. “Untuk berkas perkara terduga Adi Setiadi telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21 nya,” ujar AKP Eko, mewakili Kapolres Lampung Utara, Selasa (9/8/2022).

Terhadap Meri sendiri, dengan telah diserahkan berkas perkaranya (tahap II) LP. No.Pol : LP/ A/ 626/III/ 2022/ SPKT Polres L.U / Polda Lpg tanggal 9 Maret 2022 ke JPU melaui Jaksa Eva Meilia SH., MH, penahanan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B- 2390 /L.8.13/Eoh.1/07 /2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Penyidik pada tanggal 05 Agustus 2022 tentang pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana terduga pelaku “Meri ” sudah lengkap (P.21). Namun penempatannya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.