Kotabumi, Warta9.com – Guna tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi gelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Lampung Utara Semester II Tahun 2024 sekaligus Sosialisasi Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
“Saat ini pendaftaran peserta PBPU BP Pemda Kabupaten Lampung Utara sudah langsung aktif pada saat didaftarkan atau dengan kata lain UHC Non Cut Off karena tingkat keaktifan peserta Kabupaten Lampung Utara sampai dengan 01 September 2024 sudah mencapai 81,11%. Namun capaian peserta KP Desa sampai dengan bulan Oktober 2024 harus menjadi perhatian Bersama,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso, Kamis (10/10).
Sampai dengan 01 Oktober 2024 jumlah desa yang sudah terdaftar segmen KP Desa di Kabupaten Lampung Utara berjumlah 155 desa dari total 232 desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara sehingga masih terdapat 77 desa yang belum terdaftar.
“Sosialisasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi bersama dengan Dinas PMD dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara sudah dilakukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 23 – 25 September 2024. Harapannya tentu upaya percepatan pendaftaran segmen KP Desa Kabupaten Lampung Utara dapat membuahkan hasil yang baik,” lanjutnya.
Forum koordinasi ini juga menjadi wadah bagi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara untuk bersama memastikan dan mencari solusi agar setiap badan usaha di Kabupaten Lampung Utara yang menjadi peserta JKN mendapat hak sekaligus dapat memenuhi kewajibannya dalam Program JKN.
Upaya BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi dalam kegiatan pemeriksaan dan kepatuhan peserta JKN yaitu meliputi penagihan setiap bulan melalui e-mail dan pesan singkat WhatsApp serta telekolekting rutin, pemeriksaan kantor dan lapangan untuk badan usaha yang menunggak diatas 2 bulan. BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupten Lampung Utara terkait dalam upaya badan usaha lapse atau tutup dan badan usaha yang belum patuh akan di dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Menyikapi masih ada beberapa kendala terkait kepatuhan badan usaha tersebut, kami juga telah melakukan upaya dengan menghubungi badan usaha terkait untuk mengingatkan dan menginformasikan kewajiban pembayaran tagihan. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Wahyu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan serta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Kejaksaan mendorong hasil forum ini diimplementasikan melalui rencana aksi konkrit. Langkah ini termasuk memberikan layanan prima kepada BPJS Kesehatan dan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, serta BPKAD,” ujar Hendra.
Ia menambahkan pihaknya juga akan mengambil Langkah-langkah antara lain mendorong meningkatkan kepatuhan peserta JKN dari berbagai sektor, seperti perangkat desa, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPP dan TPG), serta badan usaha di Kabupaten Lampung Utara.
Melalui forum ini pihak terkait berkomitmen bersinergi untuk selalu berkomunikasi dan saling mendukung. Hal ini tidak terlepas karena dengan terdaftar dan aktifnya karyawan badan usaha dalam Program JKN akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Lampung Utara juga. (**)