Urusan Singkong, PT Umas Jaya Bikin Aturan Tambahan, Tidak Terima Kadar Aci Kurang 24%

banner 970x250

Bandarlampung, Warta9.com – Keputusan bersama antara Pemprov Lampung, pengusaha, dan petani pada 23 Desember 2024 lalu mengenai harga singkong Rp1.400/Kg dan rafaksi maksimal 15% dengan minimal umur panen 9 bulan, ternyata tidak diikuti sepenuhnya oleh PT Umas Jaya Agrotama, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Perusahaan tapioka itu membuat aturan baru sebagai tambahan dari isi keputusan bersama. Yaitu dengan kadar pati/Aci minium 24%. Jika kadar Aci di bawah angka tersebut, maka singkong yang dijual petani tidak akan diterima.

Bacaan Lainnya

Adanya tambahan baru bagi petani singkong tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 04/15/UJA-TB/D.6/1/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani Adas Widiasmoro selaku Plant Based Production Head PT Umas Jaya Agrotama.

Di dalam pengumuman itu diuraikan: Diberitahukan kepada petani singkong bahwa harga singkong di Pabrik Tapioka PT UJA-TB, terhitung hari Kamis, 16 Januari 2025, sebagai berikut: Harga singkong Rp 1.400/Kg, potongan 15%, kadar pati minimum 24%. Terdapat catatan pada surat terbuka itu: Jika kadar pati di bawah 24%, maka pabrik tidak terima.

Adanya persyaratan tambahan pada PT Umas Jaya Terbanggi Besar ini, tentu mengherankan. Pasalnya, pada rapat koordinasi pembahasan menurunnya harga ubi kayu (singkong) tingkat petani di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, 23 Desember 2024 lalu, pihak PT UJA-TB juga salah satu yang hadir dari 24 perusahaan tapioka lainnya. Terbukti dari daftar hadir nomor 3 diatas materai Rp 10.000 dan tandatangani.

Adanya persyaratan tambahan ini pun telah diketahui Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung yang gencar melakukan roadshow ke beberapa perusahaan tapioka. Dijadwalkan Jumat (17/1/2025) hari ini, pansus DPRD pimpinan Mikdar Ilyas tersebut akan mengecek harga singkong pada sebuah perusahaan di Kabupaten Mesuji.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, kerja Pansus Tata Niaga Singkong merupakan momentum untuk membenahi tata niaga pertanian di Lampung, guna memastikan harga yang berkeadilan, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan petani. “Membela petani sama dengan membela kehidupan,” kata Ahmad Basuki, politisi asal PKB itu sambil menambahkan, kerja pansus sampai awal Maret 2025 mendatang.

Sementara, Kamis (16/1/2025) siang, puluhan petani singkong kembali mendatangi kantor DPRD Lampung Utara di Kotabumi. Dikarenakan pihak perusahaan tapioka masih belum memberlakukan harga yang telah disepakati, yaitu Rp 1.400/Kg dan rafaksi maksimum 15%.

Kedatangan petani dengan membawa belasan truk yang mengangkut puluhan ton singkong hasil panennya itu, sayangnya tidak tertanggapi oleh para wakil rakyatnya. Karena seluruh anggota DPRD Lampung Utara pada saat bersamaan sedang ada kegiatan diluar daerah.

Menurut petani, pihak perusahaan di Lampung Utara menetapkan harga singkong hanya Rp 1.150/Kg dengan rafaksi atau potongan sebesar 16 hingga 20%. Petani berharap, pihak DPRD dan Pemkab Lampung Utara dapat mengawal mereka ke perusahaan, dengan demikian perusahaan akan mematuhi keputusan bersama yang telah ditetapkan pada 23 Desember 2024 lalu. (W9-jm)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.