Ustad Ini Mondok di Kantor Polisi Setelah Cabuli 4 Satriwatinya

SF oknum ustad di Ponpes terpaksa mondok di kantor polisi setelah mencabuli santrinya. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Perbuatan biadap dilakukan oknum ustadz/guru di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial SF (35). Ustad tersebut mencabuli empat santriwatinya, lantaran tidak bisa menahan nafsu bejatnya sehingga dia harus mondok di kantor Polisi.

Atas perbuatan bejatnya, SF, diamankan Polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat santrinya yang masih tergolong anak dibawah umur yakni RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15).

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, melalui Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021), membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum tenaga pendidik disalah satu Ponpes di Kecamatan Pagelaran lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang anak didiknya yang tergolong masih di bawah umur.

“Benar pada Kamis (8/7) tengah malam kami telah mengamankan seorang oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat santrinya,” ujar AKP Safri, seperti dikutip etalaseinfo.com.

Dijelaskan Kapolsek AKP Safri, pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru ngaji di ponpes tersebut.

Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata selain terhadap korban RU diduga pelaku juga telah melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lainya yakni UN (14), RH (14) dan JD (15). “Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” jelasnya.

Lebih mirisnya lagi, kata Kapolsek, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren ditempatnya mengajar. “Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di dalam kamar dirumah pelaku sendiri yang notabene masih berada didalam area ponpes,” tutur Kapolsek Pagelaran.

Sementara itu, modus yang dipergunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok. Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat. “Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ujar AKP Safri Lubis.

Selain itu, pelaku juga melarang para korban memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat dipondok tidak akan barokah dan bermanfaat.
“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak barokah,” tambah Kapolsek.

Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi. Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya. DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

Menurut Kapolsek, pelaku sebenarnya sudah berkeluarga. Menurut pengakuan ustad jabul ini, melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (W9-jm)

 

 

 

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.