Usulan Formasi P3K Terkendala, Surat Menpan-RB Diterima Setelah APBD Ditetapkan

Panaragan, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat menyatakan sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan (formasi) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 167 orang. Usulan tersebut terdiri dari 135 orang tenaga gutu eks tenaga honor kategori 2 dan 32 orang tenaga penyuluh pertanian.

Hal itu menjawab aksi protes puluhan perwakilan tenaga honorer K2 di Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis hingga Jum’at kemarin.

Usulan Bupati Tubaba itu tertuang dalam surat Nomor : 800/087/III.03/TUBABA/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang kebutuhan (formasi) PPPK, menindak lanjuti surat edaran Kementerian PAN dan RB dengan nomor : B/149/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 tentang pengadaan PPPK Tahap I tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut tertulis agar daerah menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan) bagi peserta yang lulus seleksi sekaligus biaya pelaksanaan seleksi PPPK sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

Terkait hak tersebut Bupati Umar Ahmad melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Herwan Sahri mengatakan, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, aturan tersebut tentu mampu membawa angin segar bagi para tenaga honorer ini. Dia pun menyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban anggaran karena harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.

Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Sekda menyatakan pihaknya saat itu masih menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Redivasi Birokrasi (PANRB). Namun dia menyayangkan, usulan Pemkab Tubaba tersebut terkendala tidak teranggarkan pada APBD 2019.

“Pada TA 2019 tidak teranggarkan dikarenakan surat MenPAN-RB diterima setelah APBD ditetapkan. Bukan karena tidak ada anggaran dari APBN yang dikucurkan ke APBD untuk penerimaan PPPK, karena gaji dan biaya penerimaan sepenuhnya dibebankan pada APBD,” jelas Sekda, dalam pers release yang diterima redaksi warta9.com, Sabtu (23/2). (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.