Video Eva Dwiana yang Tersebar “Kalau Jadi Walikota” SMA/SMK Nanti Kembali Dikelola Kota Dicibir Banyak Orang

Bandarlampung, Warta9.com – Video pidato calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang beredar di media sosial terkait pengelolaan satuan pendidikan tingkat SMA/SMK, nanti akan kembali dikelola Pemkot Bandarlampung menjadi bahan cibiran banyak orang.

Dalam video itu, Eva Dwiana istri Walikota Bandarlampung Herman HN ini mengatakan, nanti zamannya Eva Dwiana, pendidikan SMA/SMK kembali di kelola Bandarlampung.

Dalam video itu, Eva juga menuding sejak pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Lampung banyak anak sekolah putus sekolah. “Tapi nanti insya Allah kalau zaman bunda Eva, SMA/SMK kembali ke Bandarlampung,” ujar Eva Dwiana di depan pendukungnya.

Pernyataan Eva Dwiana akan mengembalikan pengelolaan SMA/SMK kembali ke Bandarlsmpung bila dia memimpin Bandarlampung, menjadi cibiran banyak orang. Karena apa yang disampaikan calon walikota ini tidak berdasar. “Itu pernyataan ngawur tanpa dasar. Masa calon walikota enggak tahu aturan. Pengelolaan Satuan Pendidikan itu diatur Undang-undang. Siapapun di negeri ini apalagi kepala daerah harus patuh kepada Undang-undang,” ujar salah satu guru SMAN di Bandarlampung, Senin (16/11/2020).

Dalam pengelolaan satuan pendidikan sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan, pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM, sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara itu, pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggungjawab pemerintah pusat.

Mahkamah Kontitusi (MK) menyebutkan, dalam UU Pemda, pendidikan masuk klasifikasi urusan pemerintahan yang dibagi dengan pusat, daerah, dan kota. Pembagian itu berdasarkan aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan strategis nasional. Pembagian itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui, permohonan perkara yang teregistrasi dengan nomor 31/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Bambang Soenarko, ditolak MK. Ketua MK Arief Hidayat dalam putusannya juga menolak permohonan serupa yang diajukan Walikota Blitar Samanhudi Anwar. MK juga sudah memutuskan pengelolaan urusan pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat) tetap dipegang pemerintah provinsi.

MK juga menolak permohonan serupa yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya soal ihwal pengambilalihan pengelolaan sekolah menengah atas dan kejuruan oleh pemerintah provinsi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Uji materi juga dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Secara khusus, uji materi dilakukan terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 18 ayat 2. Lalu Pasal 18A ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 28C ayat 2. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.