Virtual, Bupati Winarti Ikuti Seminar PP Nomor 42 Tahun 2021 

Menggala, Warta9.com – Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE, MH diwakili Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan Dr. Pahada Hidayat, mengikuti Seminar PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan Proyek Strategi Nasional (PSN) dan Permenko Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN.

Seminar berlangsung melalui Virtual Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekdakab, Kantor Bupati Jalan Cemara Gunung Sakti, Menggala, Senin (22/11/2021).

Pahada mengatakan, kegiatan seminar ini diselenggarakan Kementrian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia secara daring, virtual zoom meeting.

Untuk diketahui PSN pada esensinya PP 42 tahun 2021 ini, adalah kemudahan yang di berikan badan usaha untuk semaksimal mungkin, untuk dapat ikut berperan aktif dalam mendukung project strategis nasional

“Dalam PP 42 kontruksinya mirip dengan siklus project, dimulai dengan perencanaan, penyiapan, vase transaksi sampai vase kontruksi sampai dengan vase penyerahan aset, penanganan dampak sosial, aturan aturan peralihan,” ucap Dr. Pahada.

Ia menguraikan, materi yang diberikan berisi materi fasilitas kemudahaan PSN dan pengadaan tanah yang menjadi pokok utama dalam pelaksanaan.

Arahan meteri diberikan Deputi Seskab Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit tentang kebijakan PSN, PP ini adalah pelaksanaan dari undang undang cipta kerja,

“Bahkan didalam PP ini juga ada kemudahan yang diatur, yang sebelumnya belum pernah diatur di dalam perpres yg lalu dan juga aturan aturan untuk menegaskan kembali apa yang sudah diatur didalam perpres itu sendiri, ” jelas dia.

Masih kata dia, bahwa esensi inti agar cepat dapat di implementasikan sesuai target waktu yang ditetapkan dalam perizinan maupun yang lain-lain, sehingga badan usaha itu dalam operasional tidak disibutkan dalam hal sifatnya perizinan dan lain.

Namun sisi lain, ada 6 kawasan yang diprakarsai menjadi kepentingan umum dalam UU Cipta Kerja antaranya, Kawasan industri hulu hilir minyak dan gas, ekonomi, pariwisata.

“Selain itu, ketahanan pangan terakhir pengembangan teknologi yang diprakarsai serta dikuasai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

“Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan lahan, untuk PSN ini, ” ujarnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.