Vlog ‘Ideot’ Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara

DIVONIS SETAHUN – Ahmad Dhani takbir dengan mengepalkan tangan usai divonis satu tahun oleh Hakim PN Surabaya. (foto : ist)

Surabaya, Warta9.com – Musisi yang banting stir menjadi politisi Ahmad Dhani Prasetyo, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman satu tahun penjara. Ahmad Dhani divonis dalam kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran ‘idiot’, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. “Mengadili, menyatakan, satu, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dimana secara sengaja mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dua, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Anton.

Majelis hakim menyatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani. Majelis hakim juga memutuskan agar handphone Iphone 7 plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan.

Ratusan Polisi Amankan Sidang Ahmad Dhani

Ratusan personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengamankan sidang putusan Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot, Selasa.

“Ada 349 anggota gabungan, dari Polrestabes, dan Brimob Polda Jatim untuk mengamankan sidang pembacaan putusan Ahamd Dhani,”kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Anton Elfrino, di lokasi.

Dhani sendiri tiba di PN Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Berbeda dari sebelumnya, politikus Gerindra itu tak mengenakan penutup kepala dan berbaju koko. Dia hadir dengan penampilan kaus lengan pendek. Dia hanya melambaikan tangan setiba di pengadilan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.