Wabup Ardian Kembali Serahkan Sertifikat PTSL, Kali Ini Sasar Kecamatan Muara Sungkai

Kotabumi, Warta9.com – Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, kembali menyerahkan secara simbolis 181 Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kali ini menyasar warga Desa Negeri Ujung Karang 70 SHM dan Desa Negeri Ratu 111 SHM. Penyerahan berlangsung di Aula Kecamatan Muara Sungkai, Rabu (01/03/2023).

Wabup Lampura Ardian Saputra mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ART/BPN, dan langkah untuk membantu masyarakat khususnya Kecamatan Muara Sungkai agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah.

“Program ini, salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat, dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa antar sesama,” kata Ardian.

Sementara, Kades Negeri Ujung Karang, Supianto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra yang telah menyempatkan hadir, untuk menyerahkan secara langsung sertifikat PTSL kepada warganya.

“Kami masyarakat Kecamatan Muara Sungkai sangat berterimakasih kepada bapak Wabup Lampura, yang tadinya tanah yang tidak bersertifikat. Dengan adanya program PTSL ini bisa dengan mudah membuat sertifikat dan diakui oleh negara,” tutupnya.

Tampak hadir dalam penyerahan PTSL tersebut, Asisten 1 Mankodri, Kepala BPN atau yang mewakili, Kepala Dinas PMD Abdurahman, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Erwin Syaputra, Kades se-Kecamatan Muara Sungkai dan masyarakat setempat. (ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.