Waduh! Mobil Randis Wabup dan Ketua DPRD Tubaba ‘Mati’ Pajak

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan (UPP) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulangbawang Barat, M Jusup. Foto : joni/warta9.com

PANARAGAN, Warta9.com Rupanya tidak hanya masyarakat biasa yang bisa menunggak pajak kendaraan bermotor. Ternyata hal itu juga bisa terjadi pada instansi pemerintah. Di Pemkab Tulangbawang Barat misalnya, puluhan unit kendaraan dinas plat merah milik pemerintah daerah itu memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bahkan mati masa berlaku STNK.

Dari puluhan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat yang terdata mati pajak, juga termasuk mobil operasional Wakil Bupati (Wabup) jenis MITSUBISHI Pajero Sport nopol BE 2 Q. Pajak mobil berwana Hitam Mika itu telat 15 bulan dengan pokok pajak Rp3.129.000, serta denda Rp438.060.

Selain inventaris Wapub, kendaraan dinas yang biasa digunakan Ketua DPRD Tubaba jenis MITSUBISHI Pajero Sport nopol BE 3 Q. Mobil Hitam Mika itu juga menunggak pajak hingga 24 bulan dengan pokok PKB Rp 311.850.000, dan total denda Rp 1.496.880.

Dikonfirmasi, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan (UPP) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulangbawang Barat, M Jusup menjelaskan, masa tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Tubaba bervariasi. Bahkan ada yang menunggak sejak lama.

Dia menyebut hingga 31 Oktober 2019, tercatat penerimaan PKB di Kabupaten Tulangbawang Barat sebanyak Rp 7.631.569.875 dari taget sebesar Rp8 miliar, penerimaan termasuk kendaraan dinas plat merah milik pemerintah daerah tersebut. “Kalau target insya allah tercapai meski banyak wajib pajak menunggak,” ujarnya.

Namun Yusup tidak menyebut secara rinci berapa jumlah unit dan besaran tunggakan pajak milik Pemkab Tubaba itu. Menurut dia, dari ratusan unit tungakan wajib pajak di Tubaba, sebagian merupakan kendaraan dinas milik pemerintah setempat.

Meski dia mengaku sebelumnya telah dilakukan teguran sekaligus sosialisasi dari Bapenda Provinsi Lampung ke Pemkab Tubaba, akan tetapi sampai saat ini belum ada realisasi pelunasan dari Pemkab.

“Mudah- mudahan tunggakan pajak kendaraan dinas ini bisa segera dilunasi,” tutur M. Yusup kepada warta9.com, diruang kerjanya Senin, (04/11/2019).

Dia menambahkan, sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung adalah dari sektor pajak daerah, salah satu diantaranya adalah PKB yang merupakan penyumbang tertinggi penerimaan daerah.

Namun dalam kenyataannya belum semua potensi penerimaan PKB dapat tergali secara optimal. Hal tersebut disebabkan masih kurangnya kesadaran wajib pajak baik itu masyarakat maupun instansi pemerintah. Sehingga banyak kendaraan bermotor yang menunggak PKB.

“Saat ini pemerintah melalui Bapenda Provinsi Lampung gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat taat membayar pajak. Namun jika aparatur pemerintah sendiri bandel, sama saja mereka (pejabat) memberi contoh buruk kepada warganya,” imbuh dia.

Sementara sumber lain menyebut tunggakan PKB mobil dinas milik pemerintah itu diduga akibat minimnya anggaran di masing-masing SKPD/OPD. Sehingga sebagian pemegang inventaris kendaraan dinas tidak lagi menerima biaya operasional termasuk pajak.

Namun saat ditanya terkait mobil inventaris orang nomor dua di Pemkab Tubaba itu (mati pajak), ia enggan memberikan komentar. “Kalau itu ‘No comment’. Maaf. Maaf,” ujar salah satu aparatur yang enggan namanya disebutkan.

Dalam laman info pajak kendaraan bermotor yang di akses melalui Aplikasi online BAPENDA Provinsi Lampung, selain kendaraan pribadi juga tercatat puluhan nomor polisi kendaran dinas roda 4 milik Pemkab Tulangbawang Barat menunggak, bahkan masa berlaku STNK sudah tidak berlaku dengan jangka waktu yang bervariatif.

Berikut data beberapa unit kendaraan dinas milik Pemkab Tulangbawang Barat yang berhasil di akses nunggak pajak dan mati masa berlaku STNK :

  • BE 2 Q jatuh tempo 4 Januari 2018 (terlambat 15 bulan)
  • BE 3 Q jatuh tempo 03 Oktober 2017 (terlambat 25 bulan)
  • BE 9 Q jatuh tempo 14 Juli 2019 (terlambat 4 bulan)
  • BE 10 Q jatuh tempo 14 Juli 2016 (terlambat 40 bulan)
  • BE 11 Q jatuh tempo 19 Mei 2019 (terlambat 6 bulan)
  • BE 13 Q jatuh tempo 19 Mei 2019 (terlambat 6 bulan)
  • BE 15 Q jatuh tempo 26 September 2017 (terlambat 26 bulan)
  • BE 16 Q jatuh tempo 26 Juni 2019 (terlambat 5 bulan)
  • BE 28 Q jatuh tempo 23 Agustus 2018 (terlambat 15 bulan)
  • BE 41 Q jatuh tempo 26 September 2019 (terlambat 2 bulan)
  • BE 42 Q jatuh tempo 23 September 2015 (terlambat 40 bulan)
  • BE 50 Q jatuh tempo 01 Juni 2019 (terlambat 5 Bulan)
  • BE 1004 QZ jatuh tempo 25 September 2019 (terlambat 2 bulan)
  • BE 1006 QZ jatuh tempo 28 September 2019 (terlambat 2 bulan)
  • BE 1222 QZ jatuh tempo 28 September 2018 (terlambat 14 bulan)
  • BE 2130 QZ jatuh tempo 26 Juni 2019 (terlambat 5 bulan)
  • BE 2129 QZ jatuh tempo 16 Juni 2019 (terlambat 5 bulan)
  • BE 1027 QZ jatuh tempo STNK 28 September 2019 (terlambat 2 bulan)
  • BE 2520 QZ jatuh tempo 26 April 2019 (terlambat 7 bulan)
  • BE 2011 QZ jatuh tempo 27 Oktober 2017 (terlambat 25 bulan)
  • BE 2133 QZ jatuh tempo 26 Juni 2019 (terlambat 5 bulan)
  • BE 1011 QZ jatuh tempo 09 Agustus 2018 (terlambat 15 bulan)
  • BE 2030 QZ jatuh tempo 22 Agustus 2015 (terlambat 51 bulan)

Data tersebut hanya sebagian dari jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Tubaba yang di akses warta9.com pada tanggal 3 November 2019 pukul 19.30 Wib. Meski demikian, semua kendaraan itu masih di gunakan untuk transportasi para pejabat.

Anehnya lagi, pihak instansi pemegang inventaris unit kendaraan itu, diduga tidak mengajukan proses pengurusan perpanjangan pajak ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat.

Hingga berita ini di turunkan, Warta9.com belum berhasil meminta tanggapan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.