Walikota Metro Bersama Unsur Forkopimda Keluarkan Surat Edaran Tidak Sholat Taraweh Di Masjid

Metro, Warta9.com – Walikota Metro, Akhmad Pairin bersama unsur forkompimda, MUI dan tokoh masyarakat secara resmi menandatangani surat edaran meminta ummat Islam tidak menggelar pelaksanaan sholat taraweh di Masjid.

Surat Edaran bernomor 450/361/SETDA/02/2020, itu selain ditandatangani Walikota Metro juga ditandatangani  Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Dandim 0411/LT Letkol Czi Burhanuddin, Kepala Kementrian Agama Metro, Johan Yusuf, Ketua MUI Metro, HM Saleh, dan Tokoh Msyarakat Metro, KH Zakaria Ahmad.

Terkait pademi Covid -19, mulai besok Selasa 28 April 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sepakat untuk meniadakan sholat tarawih dan tadarus di masjid dan diganti sholat di rumah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota A Nasir AT, berdasarkan kesepakatan antara Pemkot, Polisi, TNI, MUI dan tokoh agama, dimana kebijakan sholat Tarawih, Tadarus dan lainnya, diluar sholat wajib, untuk umat muslim maupun lainnya, untuk dilaksanakan di rumah.

“Tarawih kita tiadakan di masjid dan sholat masing-masing dirumah, untuk waktu efektifnya mulai esok selasa 28 April, himbauannya akan kita siapkan hari ini untuk dipasang di masjid dan tempat umum lainnya. Pengawasan akan dilakukan oleh Pol PP, TNI, Polri dan aparat tingkat kelurahan,” ujar Nasir, Senin (27/4/2020).

Ditambahkannya, keputusan tersebut  mengacu pada instruksi Gubernur Lampung dan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, serta Tokoh agama Kota Metro.

”Kalau tiga hari kemarin masih ada pelaksanaan tarawih, karena surat edarannya baru ditandatangani pak Walikota pagi ini,” ucap Nasir.

Kemudian, apakah tindakan atau sanksi Pemkot apabila ditemukan ada masjid yang masih menggelar sholat tarawih berjamaah, Nasir pun mengaku akan melakukan himbauan secara bertahap.

”Ya kita kasih himbauan bertahap, kita pasang benher-benher dan spanduk lainnya,” tutupnya. (W9-joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.