Walikota Tegal Pimpin Operasi Masker, Puluhan Pengendara Terjaring

Tegal, Warta9.com – Puluhan pengendara yang melintas terjaring Operasi Masker yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Perempatan Kejambon, Senin (14/9) siang.

Pengendara yang tidak mengenakan masker langsung dikenai sanksi sesuai Peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.

Sejumlah pengendara dikenakan sanksi denda dan adapula yang memilih membersihkan sampah disekitar Pasar Kejambon, yang letaknya di sebelah timur Perempatan Kejambon.

Pada operasi kali ini, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Perwakilan Kejaksaan, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal dan petugas gabungan Pemkot Tegal dan TNI Polri.

Dedy Yon mengatakan operasi kali ini untuk mengawal Perwal No. 29 Tahun 2020. Dalam Perwal tersebut, terdapat denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebesar Rp. 100 ribu.

Dedy Yon berharap masyarakat Kota Tegal agar mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah. Dikatakan Dedy Yon, denda dari masyarakat masuk ke Pemerintah Daerah. “Ini tentunya agar masyarakat menjadi jera, bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Dedy Yon.

Dedy Yon mengungkapkan, pihaknya juga memberikan toleransi membersihkan (menyapu) disekitar lokasi Operasi penertiban. “Kita akan melakukan (Operasi penertiban) secara rutin,” pungkas Dedy Yon.

Sementara itu Jumadi mengatakan operasi yustisia terkait penegakkan disiplin memakai masker sesuai Perwal No 29 Tahun 2020 mengharuskan siapa saja yang memaasuki Kota Tegal harus memakai masker.

“Mulai hari ini, siapa saja yang masuk Kota Tegal kemudian tidak menggunakan masker kita berlakukan sanksi denda. Sanksinya denda Rp. 100 ribu, membersihkan sekitar area operasi, push up dan terpenting adalah adanya efek jera kepada pelanggar,” jelas Jumadi.

Salah satu pelanggar Protokol kesehatan Abdus Somad (55) mengaku kapok tidak mengenakan masker. Untuk itu, Dia berjanji akan selalu mengenakan masker. Somad tidak keberatan jika harus membayar Rp 100 ribu karena sudah aturan yang harus ditaati.

Sementara itu, selain pelanggar yang membayar denda, ada juga pelanggar yang mendapat sanksi menyapu sekitar di lokasi dengan mengenakan rompi khusus berwarna oranye. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.