Warga Dusun 1 Desa Sawojajar Dapat Pembebasan PBB

Kotabumi, Warta9.com – Warga Dusun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mendapat pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diterangkan Kepala Dusun I, Hi. Abdul Ghafur, pembebasan PBB untuk warganya itu diperoleh dari program Sedekah Sampah yang dikelola oleh perangkat dusun setempat.

“Selama ini, perangkat Dusun I Desa Sawojajar memiliki unit usaha dalam wujud program Sedekah Sampah,” ujar Hi. Abdul Ghafur, Kamis, 28 Mei 2020.

Dari hasil pengumpulan sampah yang dilaksanakan petugas setiap bulannya, kata Abdul Ghafur, unit usaha itu mendapatkan laba yang dibagikan kembali kepada warga dalam bentuk Pembebasan Pembayaran PBB.

“Hasil usaha program Sedekah Sampah telah diserahterimakan petugas pemungut PBB Desa Sawojajar dan disaksikan langsung bersama Kepala Desa Mulyanto,” urainya.

Sementara itu, Kepala Desa Sawojajar, Mulyanto, menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Kepala Dusun I bersama jajarannya dalam mengefektifkan program Sedekah Sampah.

“Program seperti ini patut mendapatkan apresiasi karena berimbas positif secara langsung bagi warga serta sebagai langkah untuk menjaga kebersihan dan melestarikan lingkungan hidup,” ujar Mulyanto,

Apalagi saat ini, lanjut Mulyanto, seluruh warga di setiap tingkatan merasakan dampak langsung akibat Wabah Pandemi Global Virus Corona (Covid-19).

“PBB yang digratiskan oleh Kadus I ini ditetapkan untuk seluruh warganya dengan tidak melihat tingkat pendapatan ekonomi masing-masing kepala keluarga,” tutup Mulyanto. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.