Warga Kagungan Ratu Minta PN Menggala Tegas Terkait Ganti Rugi Lahan JTTS

Tulang Bawang, Warta9.com – 21 warga Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung meminta ketegasan hukum perkara perdata ditutup pihak Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Mereka juga meminta pihak PN Menggala membayar lahan yang dilalui JTTS, sesuai dengan isi surat bukti relaas putusan sidang PN Nomor :37/Pdt.G./2019/PN.Mgl Tanggal 11 Juni 2020.

Hal ini dijelaskan salah satu perwakilan 21 warga, Mawardi Hendrajaya, SH, apabila
masih saja dibiarkan pihak PN berlarut larut pihaknya akan meminta keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan ke Istana Presiden RI.

“Bahkan perkara perdata ini juga akan kami limpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan revolusi mental terhadap kinerja para oknum Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Provinsi Lampung. Dan PN tidak lagi mempedomani visi – misi,” tegas Mawardi, Senin (07/09/2020).

Menurut dia, berawal dari tahun 2017, lahan tanah masyarakat Kagungan Rahayu dilalui proyek Jalan Tol Transumatra (JTTS) Terbanggi Besar Pematang Panggang sampai saat ini masih disengketakan para oknum yang mengatas namakan dirinya mendapatkan kuasa khusus pimpinan perusahaan PT.Citra Lontoro Persada (CLP), yang notabenya tidak lagi produksi dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Karena masyarakat pemilik hak atas tanah yang disengketakan para oknum PT.CLP tidak jelas keberadaan perusahaannya, ini diduga didalangi para oknum ATR/BPN Provinsi Lampung maupun Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Provinsi Lampung telah lama membangun sistem secara berjamaah, melimpahkan persoalan ke Pengadilan Negeri Menggala, yang dianggap mereka bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.CLP.

Sengketa lahan tanah milik 35 warga Kagungan Rahayu dilimpahkan ATR/BPN dari tahun 2017 – 2020 diduga membuahkan hasil damai kepada oknum PT. CLP yang diduga menggunakan cara bagi hasil 60% sampai 40% melalui kuasa Lowyer masyarakat dari 11 pemilik hak bernama Lastri CS, melalui sidang mediasi PN Menggala beberapa bulan lalu, padahal menurut silsilah pemilik hak atas lahan tersebut bermula dari Ahmad Jafar, salah seorang warga Kagungan Rahayu yang sampai saat ini berada di Kampung ini.

“Akan tetapi anehnya, Rabu 29 Juli 2020, warga atas nama Mawarzi CS kembali dilakukan mediasi damai PN bersama pihak kuasa PT.CLP CS, sekaligus transaksi pembayaran melalui PN kesepakatan kedua belah pihak diduga dengan cara bagi hasil 40% dan 60% dari hasil atas jumlah nominal yang terdaftar dari data norminatif yang diumumkan ATR/BPN Provinsi,” ucap dia.

Terkuak atas komentar warga grup Lastri CS kepada warga Yasmin CS warga Kagungan Rahayu, yang belum mendapatkan ganti kerugian sampai saat ini. Menurut warga, mereka pernah dipanggil oknum Kepala Kampung Kagungan Rahayu Hermanto menirukan ucapan oknum Kepala Kampung kepada GNN, “Kalau kalian ingin cepat dan tidak lagi bersidang di Pengadilan ikuti saja permainan dengan cara bagi hasil 60% sampai 40% siap bantu warga.”

“21 warga yang belum mendapatkan hak ganti kerugiannya kepada GNN, dari ke-14 warga Kampung Kagungan Rahayu, yang telah dicairkan para oknum beberapa bulan lalu menuai banyak pertanyaan publik,” urainya.

Dasarnya dalam satu objek lahan tanah ke-35 warga Kampung Kagungan Rahayu, dari tahun 2017 – 2020, disengketakan para oknum mengakui hak CLP yang mengatas namakan diberikuasa PT.CLP, hingga harus bertarung kembali di PN dan diduga terjadi 86.

“Hingga dengan cara berbagi hasil 60% sampai 40% melalui kuasa dari masing – masing lowyer kedua belah pihak,” cetus 21 warga yang belum terima hak,” ungkapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.