Warga Lampura, Pemerkosa Modus Penerimaan Kerja Diancam Hukuman 10 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Murni Satria (23), warga Negeri Ratu Rt/Rw 001/001 Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura), didakwa dengan dua pasal yakni pasal pemerkosaan dan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban OI (21).

Jaksa Penuntut Umum Desiyana dalam dakwaanya, pada sidang di PN Tanjukarang, Kamis (28/2/2019) mengatakan, perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 285 KUHP, atau kedua terdakwa diancam pidana Pasal  365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Murni Satria telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.

Menurut Jaksa perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal pada Jumat 16 Nopember 2018 sekitar pukul 05.30 Wib di kosan, saat itu terdakwa mengunggah lowongan pekerjaan menggunakan HP di grup dengan akun palsu atas nama NOVITA SARI PRINCES.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wib terdkwa menyewa mobil Xenia warna merah maroon, “sekitar jam 11.00 Wib ada yang mengirim pesan melalui facebook atas nama OI menanyakan tentang unggahan lowongan pekerjaan terdakwa. Setelah berkomunikasi melalui facebook terdakwa memberikan no telp whatsapp miliknya yang selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan saksi korban OI melalui whatsapp,” kata Jaksa Desiyana.

Pukul 11.30 Wib terdakwa menjemput saksi korban OI di sekitar kampus salah satu Universitas dan mengaku bernama Santoso sebagai orang suruhan Novita Sari Pring
ces untuk interview. Kemudian setelah menjemput saksi korban terdakwa membawa saksi korban keliling dan sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Ir Sutami tepatnya ditikungan sebelum pemancar Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Bandarlampung terdakwa memberhentikan mobil ditempat yang sepi kemudian terdakwa menyemprot saksi korban OVI dengan menggunakan botol spray kaca bening yang terdakwa isi dengan cairan cabai yang terdakwa sudah persiapkan sebelumnya dan mengenai muka/wajah saksi korban lalu berontak dan melakukan perlawanan.

“Terdakwa mengancam korban dengan berkata “diam nanti saya bunuh” sambil mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali sepatu warna hitam yang juga terdakwa sudah persiapkan sebelumnya,” kata Jaksa.

lalu terdakwa memukul bahu sebelah kanan korban sambil menyuruh saksi korban untuk pindah tempat duduk ke depan samping terdakwa. Setelah saksi korban OI duduk disamping, terdakwa menjalankan mobil dan membawa saksi korban OI kembali berkeliling, dan dalam perjalanan terdakwa mengambil HP yang dipegang oleh saksi korban Ovi karena terdakwa khawatir saksi korban Ovi menghubungi orang lain.

“Terdakwa mencoba merampas HP saksi korban Ovi sebanyak dua kali yang pertama terdakwa gagal karena saksi korban Ovi berontak melawan dan yang kedua terdakwa berhasil setelah tarik menarik dengan saksi korban,” kata jaksa.

Setelah itu terdakwa kembali mencari tempat sepi dan kembali berhenti di sekitaran daerah Kecamatan Panjang. Lalu terdakwa menarik untuk melepaskan jilbab korban dan membuka kancing baju saksi korban OI satu persatu serta melepas baju saksi korban dengan berkata “Diam nurut saja” dan pada saat itu ikatan tangan saksi korban OI sudah terlepas lalu ketika saksi korban hendak terdakwa cium, korban menolak dan menangis lalu terdakwa berkata “diam jangan bagus saya ngak tega liat cewek bagus”. Karena lokasi tidak memungkinkan takut dilihat orang terdakwa mencari tempat lain dan kembali menjalankan mobil sampai terdakwa ketemu tempat sepi sekitaran Sukabumi didepan ruko kosong terdakwa parkirkan mobil menghadap ke ruko kosong tersebut.

“Terdakwa menurunkan jok tempat duduk saksi korban ke posisi tiduran lalu terdakwa menarik paksa rok panjang korban sambil berkata diam aja yang penting nurut, saat itu pemerkosaan itu terjadi,” kata jaksa menirukan suara terdakwa.

Usai melampiaskan nafsu bejat terdakwa, saksi korban menangis sambil memakai bajunya kembali, lalu terdakwa pindah ke jok belakang untuk memakai celana terdakwa. Setelah terdakwa dan saksi korban memakai pakaian kembali, terdakwa pindah ke jok depan supir dan setelah itu terdakwa menjalankan mobil, dan dalam perjalanan terdakwa berkata kepada korban “kawin lagi yuk” dan saksi korban menolak dan kemudian saksi korban meminta untuk diantarkan pulang yang kemudian terdakwa langsung mengantar saksi korban pulang.

“Sampai di tempat terdakwa menjemput saksi korban terdakwa hentikan mobil dan kembali mengancam sambil mencekik leher saksi korban dengan berkata “diam jangan ngomong sama siapa-siapa cukup kita dua yang tahu, awas saya bawa senjata tajam sambil terdakwa menunjuk kearah dashboard mobil, saya bunuh kamu, saya buang kamu nggak ada yang tahu, saya pernah lakukan itu,” kata jaksa.

Kemudian terdakwa ambil dompet korban yang berisikan kartu ATM, KTP, STNK dan uang Rp100.000, dengan alasan sebagai jaminan katanya saksi korban akan mengirim duit ke terdakwa, setelah itu saksi korban terdakwa suruh keluar mobil dan terdakwa langsung pulang ke kosan.

Berdasarkan Visum Et Repertum No Surat 357/6864.A/VII.02/4.13/Xi/2018 tanggal 21 Nopember dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang menurut surat permintaan berumur dua puluh satu tahun ini, berdasarkan pemeriksaan pada pemeriksaan selaput dara robek lama arah jam tiga, enam dan sembilan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.