Warga Lamtim Beli Ponsel Malah Terjerat Pasal Penadah

Panaragan, Warta9.com – Nasib apes menimpa KM (37), akibat membeli ponsel hasil curian, ia kini digelandang ke Mapolres Tulangbawang Barat, Lampung.

KM merupakan warga Desa Jepara Kabupaten Lampung Timur. Berawal dari iming-iming ponsel murah seharga Rp1 juta, KM kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

“Sudah kami tahan. KM mengaku membeli ponsel tersebut sistem cash on delivery (COD),” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami, SH mewakili Kapolres, Selasa (24/01/2023).

Dailami menerangkan, ponsel tersebut milik Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh (desa) Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba.

Lokasi pencurian di kebun milik korban pada November 2022 lalu. Seraya berkebun, ia meninggalkan tas yang berisi ponsel dan dompet diatas motor.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil hingga Rp6,2 juta,” kata Dailami.

Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres. Pencurian terungkap 23 Januari 2023.

“Polisi melacak lokasi ponsel korban berada diseputaran Tiyuh (desa) Tirta Kencana, Tubaba. Dan ponsel curian ini didapati dari tangan KM,” imbuhnya.

Pelaku KM mengaku tidak mengetahui jika ponsel tersebut hasil curian. “KM terjerat pasal 362 Jo 480 KHUP tentang penadah hasil curian,” tutur Kasat.

Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat terus melakukan penyelidikan. Sementara KM tetap diproses hukum. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.