Warga Pasar Griya Sukarame Gugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Bandarlampung, Warta9.com – Puluhan warga pasar griya didampingi pengacaranya mencari keadilan dengan jalan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tannjungkarang. Warga menggugat kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung, DPRD, Dinas Perdagangan, Dinas PU, BKD serta Pol PP, Selasa (18/9/2018).

Kodri dari LBH Lampung mengatakan, warga pasar Griya Sukarame masih mengejar dan menuntut hak-haknya bahwa sampai hari ini tidak ada tanggapan sama sekali dari Pemerintah Kota selaku pemegang kebijakan di Bandarlampung. Pemkot Bandarlampung sampai hari ini masih menelantarkan dan tetap membiarkan sehingga diduga kuat melanggar hak asasi manusia terhadap warga pasar Griya Sukarame,” tegasnya.

Karena dalam proses penggusuran itu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM, menurutnya pemerintah sudah menyalahi aturan bahwa dalam proses pemberian Hak oleh BPKAD dan pemerintah kota kepada kejaksaan negeri telah melanggar undang-undang.

Tuntutan LBH dan warga pasar Griya Sukarame kepada Pemerintah Kota Bandarlampung bahwa tergugat, pertama walikota untuk mengbalikan fungsi pasar sebagai mana mestinya. Kedua, tergugat dua- tergugat 5 untuk membangun kembali kios dan rumah tinggal dilokasi pasar griya, tergugat 6 untuk bertangung jawab kepada korban kekerasan karena dalam proses penggusuran karena tergugat 6 yaitu Pol-PP telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap warga Pasar Griya.

Dirinya meminta tergugat dua DPRD Kota untuk menjalani kewenangannya dalam membentuk Hak Angket untuk proses ini, karena dinilai melawan Hukum dan batal demi Hukum, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 168 PDT.G/2018/PN.Tjk di Pengadilan Negeri kelas 1 A Tanjungkarang.

Selaku korban penggusuran pasar Griya Sukarame, Hasan (40), menurutnya pemerintah kota masih menutup diri dan tidak mau bernegosiasi kepada warga, adapun hasil mediasi DPRD itu tidak melibatkan warga dan komisi I hanya menyampaikan hering dengan pemkot.

“Disana poin yang paling penting bahwa menggiring warga pasar griya untuk menawarkan hal tersebut, sampai hari ini warga tidak mau tinggal dirumah susun tersebut dengan berbagai pertimbangan,” katanya.

Selain itu dirinya sangat menyanyangkan bahwa pada saat rapat resmi dengan Dewan Ketua DPRD tidak sekalipun hadir, menurutnya ketua DPRD dan anggota lainnya menggiring warga agar mau menerima tawaran pemkot.

“Padahal yang lalu dengan jelas warga ini tidak mau tinggal dirumah susun dan disini tidak ada yang mempengaruhi warga baik mahasiswa, warga dan lain-lain, maaf kalo pun ada pihak-pihak yang disakiti gak ada langkah apapun yang bisa kami tempuh hanya dengan jalur ini,” tutupnya.

Warga tidak takut dengan resiko hari ini mereka ingin menunjukan kepada pemerintah bahwa tidak semua warga dapat ditindas walaupun mereka sudah tertindas. Katanya. (W9-ars)

Pos terkait