Warta9.com Akan Laporkan Media Siber Plagiarisme Ke Dewan Pers

Pemimpin Redaksi Warta9.com, Jamhari (kiri), saat menghadiri HUT ke 2 Harian Momentum. (Foto: dok/warta9.com)

BANDAR LAMPUNG — PT. Intermedia Dinamis Abadi melalui kuasa hukumnya akan melaporkan media lampung.kejarfakta.co ke Dewan Pers, terkait muatan berita berjudul ‘Diskominfo Perketat Seleksi Persyaratan Kerjasama Media Untuk Tahun 2020’ pada tanggal 5 Desember 2019 pukul 21.40 Wib.

Menurut Pemimpin Redaksi Warta9.com, Jamhari Ismanto, isi dari berita tersebut diambil untuh dari laman warta9.com, tanpa disertai keterangan sumber. Pengaduan ini selain tidak menyebutkan sumber juga menyatakan karya orang lain sebagai karya sendiri.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat ini, menurutnya, suatu perbuatan jahat penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan atau pendapat sendiri. Plagiat juga dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

Dalam pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara profesional itu antara lain: “tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri”.

Dalam konteks ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk itu dia meminta peminpin redaksi/penanggungjawab media siber lampung.kejarfakta.co dapat memberikan klarifikasi yang dimuat di halaman media tersebut secara proporsional disertai permintaan maaf.

“Hak cipta adalah salah satu hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang mendapat perlindungan secara otomatis oleh negara. Kita tunggu 3×24 jam, jika tidak ada klarifikasi maka akan kita laporkan ke dewan pers,” kata Jamhari.

Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun mengatakan tindakan plagiarisme dalam kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pasal berlapis, terutama media online yang melakukan tindakan plagiarisme, dengan memuat konten berita hasil jiplakan karya orang lain tanpa meminta izin bahkan tidak mencantumkan sumbernya.

“Kegiatan plagiat itu melanggar kode etik jurnalistik tidak dibenarkan. Plagiat sama saja mencontek atau meniru, ini tidak beretika. Hal itu bukan hanya melanggar ketentuan di Undang-Undang Pers, tapi juga melanggar Undang-Undang Hak Cipta, makanya bisa dikenakan pasal berlapis,“ ungkapnya kepada warta9.com, Jumat (06/12).

Sementara Sekretaris Kominfo Kabupaten Tulangbawang Barat, Sayuti, SH, MH mengaku tidak pernah menguraikan keterangan secara rinci kepada lampung.kejarfakta.co (red). Kedatangan wartawan kejarfakta itu, lanjut Sayuti, hanya menanyakan syarat-syarat pengajuan, sekaligus memberikan penjelasan seputar berita media tersebut di Tubaba.

“Benar, dia (kejarfakta.red) datang kekantor. Namun wartawan kejarfakta tidak pernah menanyakan uraian maksud dari pemberkasan tersebut. Yang dia tanyakan hanya seputar syarat-syarat pengajuan. Kok bisa di tulis seperti statement saya dengan warta9.com dan isi beritanya sama persis dengan berita warta9.com yang telah tayang lebih dulu,” tukas Sayuti.

Untuk diketahui warta9.com menerbitkan berita berjudul ‘2020, Diskominfo Perketat Seleksi Persyaratan Kerjasama Media’ pada tanggal 05 Desember 2019 pukul 18.54 Wib. Namun pada pukul 21.40 Wib berita tersebut terbit di media siber lampung.kejarfakta.co dengan tulisan yang sama tanpa dirubah sedikitpun, dan di cantumkan nama penulis wartawan media tersebut. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.