Wujudkan ASN Profesional, Pemkab Pesibar Terapkan Sistem Merit

Membangun ASN memiliki integeritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

Pesibar, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggelar sosialisasi penyusunan standar kompetensi jabatan dalam rangka penerapan sistem merit. Kegiatan tersebut dihelat di Aula Sartika Guest House, Rabu (8/9).

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pesibar A. Zulqoini Syarif, Kepala BKD, Syahrial Abadi, Kabag Organisasi, Sri Agustini, sejumlah kepala OPD dan peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan itu, Zulqoini Syarif, menyampaikan penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan perwujudan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kerangka reformasi birokrasi.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa pengembangan karir ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta pengembangan karir ASN dilakukan dengan mempertimbangkan integeritas dan moralitas,” kata dia.

Namun, pada kondisi saat ini pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya diselenggarakan berdasarkan sistem merit, seperti yang diamanatkan undang–undang nomor 5 tahun 2014. Sehingga perlu dibangun ASN yang memiliki integeritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN.

“Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang berbasis merit sistem, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

“Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme ASN dan untuk menyelenggarakan sistem merit dalam menajemen ASN diperlukan standar kompetensi jabatan, yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural,” terangnya.

Selain itu, dengan adanya standar kompetensi jabatan yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi.

“Kedepan ASN juga diharapkan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat, hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Eva)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.