Yang Pertama, LSBU PT ASKONAS Selesai Final Submit Pendaftaran Lisensi

Bandarlampung, warta9.com – Kendati terdapat beberapa kendala dalam penyusunan Dokumen, Akhirnya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Askonas, selesai melakukan Final Submit Pendaftaran Lisensi LSBU PT Askonas. LSBU PT Askonas adalah “institusi” pertama yang mendaftarkan lisensi.

Ketua pelaksana LSBU PT Askonas, Dian Retnowati, melalui Press Release yang disampaiikan Sekretaris Umum (Sekum. DPD Askonas) Provinsi Lampung, Dwi Agus Riyanto, Jum’at (11/6/2021) mengaku cukup kesulitan dalam proses pendaftaran lisensi ini. “Iya, (kami) yang pertama (mendaftar), sehingga pasti ada kesulitan,” kisahnya.

Menurut Dian, kesulitan dialami, yakni dalam hal penyusunan dan persiapan dokumen, karena tidak ada pedoman atau petunjuk teknis baku sebagai standar penyusunan dokumen. “(Panduannya) Hanya berdasarkan ISO 17065 dan Peraturan Perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Kendati begitu, berbagai kesulitan dan kendala yang ada, bisa dipecahkan berkat timnya yang kompak.

Sehingga dalam proses mengunggah data-data administrasi, ruang lingkup, struktur organisasi LSBU, pengarah, pelaksana, pedoman LSBU, asesor, legalitas LSBU, sarana dan prasarana, program kerja dan skema, bisa diselesaikan dengan baik.

“Proses pengunggahan data sudah dimulai sedari 3 Juni lalu hingga ini Jum’at (11/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB,” ungkapnya.

Dian pun berharap, lisensi LSBU dari LPJK PUPR segera terbit. “Dengan mendapatkan lisensi itulah, LSBU PT Askonas bisa segera melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia, sebagaimana yang tertera dalam PP No. 14 Tahun 2021 Pasal 41,” tutupnya.

Sementara itu, Sekum DPD Askonas Provinsi Lampung, Dwi Agus Riyanto, menambahkan, dengan terbitnya Lisensi LSBU ASKONAS nanti, diharapkan bisa menjadi jawaban keresahan pelaku jasa konstruksi di indonesia dan khususnya di Provinsi Lampung terkait lambatnya proses sertifikasi.

“Baik SKK (SKA/SKT) dan SBU yang saat ini melalui panitia transisi LPJK yang bisa memakan waktu 3 hingga 4 bulan,” kata Dwi.

Sedangkan, kata Dwi, sesuai timeline sertifikasi di LSBU maksimal 15 hari kerja. DPD ASKONAS Prov Lampung telah menyiapkan 12 Asesor Badan Usaha baik yg sudah RCC BNSP maupun yang sedang menunggu jadwal RCC yang siap melayani anggota.

“Saya juga berharap LSBU ASKONAS di Provinsi Lampung bisa melakukan Sertifikasi untuk semua Badan Usaha Konstruksi baik dari anggota Askonas atau dari anggota Asosiasi-asoaiasi lain di Lampung ini” tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.