Yuhadi : Inisiator KPB Memang Gubernur Arinal Djunaidi

H. Yuhadi saat kampanye Arinal Djunaidi-Chusnunia

Bandarlampung, Warta9.com – Pernyataan Nizwar Affadi yang menilai keliru PWI Lampung memberi penghargaan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai inisiator Kartu Petani Berjaya (KPB), mendapat tanggapan keras dari H. Yuhadi, mantan Liaison Officer (LO) Arinal Djunaidi-Chusnunia.

Kepada wartawan, Selasa (9/2/2021), Yuhadi mengatakan, KPB adalah bagian dari implementasi Program dan Janji Kerja Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung: Ir. H. Arinal Djunaidi – Hj. Chusnunia, M.Si, M.Kn, Ph.D, yang disampaikan kepada KPU Lampung, dan Masyarakat Lampung, yang di inisiasi langsung oleh Calon Gubernur Arinal Djunaidi. “Setahu saya memang inisiator dan cita-cita KPB adalah Ir. H. Arinal Djunaidi. Kemudian yang lain mematangkan melalui diskusi. Ide awal itu dari Gubernur. Pada saat itu sebagai calon. Adapun Cirus, Polmark dan Rakata Institut, itu sebagai konsultan yang turut serta mendiskusikan ide gagasan calon.
Walaupun ditengah perjalann Polmark putus kontrak. “Jadi tidak benar kalau itu ide Eep Syaifuloh Fatah Polmark seperti disampaikan saudara Affan,” ujar Yuhadi.

Program tersebut lanjut Yuhadi, tentunya milik Calon Gubernur dan Wakil Gebernur. Dan ketika terpilih seluruh Program dan Janji Kerja masuk di dalam PERDA RPJMD Provinsi Lampung yang disahkan bersama Gubernur dan DPRD sebagai acuan Pembangunan Provinsi selama Lampung 5 Tahun.

Menurut Yuhadi juga Ketua Golkar Bandarlampung ini, Gubernur Lampung melaksanakan Program KPB karena memang merupakan salah satu implementasi Program unggulan dari Program dan Janji Kerja yang disampaikan kepada KPU dan disampaikan saat Kampanye Pilgub yang saat ini sudah menjadi PERDA RPJMD.

“Tidak ada yang salah Gubernur diberikan penghargaan oleh PWI Lampung selaku inisiator KPB. Karena memang Program tersebut adalah milik dari Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang diinisiasi oleh Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi yang saat ini adalah Gubernur Lampung,” ujar Yuhadi.

“Justru saya sebagai bagian Tim pemenangan di bawah kepemimpinan Tim kerja H. Tony Eka Candra yang selalu terlibat dalam setiap tahapan pemilu bahkan jauh sebelum itu yakni tahap sosisialisasi bakal calon. Saya menduga tidak pernah melihat kehadiran saudara Nizwar Affandi dalam proses pencalonan. Pertanyaan saya keman beliau saat itu… kok malah nyiyir mengatakan Ketua PWI Supriyadi Alfian hanya sibuk menyiapkan kursi panggung dan artis penyanyi. Ini justru tidak elok. Karena dalam proses perjuangan ada yang mencurahkan pikiran, ada yang mencurahkan waktu dan tidak sedikit yang berkeringat mencurahkan tenaga. Saya sebagai bagian dari tim pemenangan mengapresiasi semua Tim kerja dalam hal apapun,” tegas Yuhadi lagi.

Jadi, lanjut Yuhadi sebaiknya berdewasalah dalam berpolitik apalagi Affan yang menyatakan dirinya sebagai pengamat pembangunan. SebagI pengamat, harus objektif jangan melihat dari satu sisi tapi harus konverhensip. “Jika ini tidak dilakukan saya menyangsikan saudara Affan sebagai pengamat pembangunan,” ujar Yuhadi.

Yuhadi khawatir apa yang disampaikan Affan di media itu, bisa berimbas ke masalah hukum. Karena pernyataannya menyerang kewibawaan seseorang.

Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

“Jika Ketua PWI menggunakan hak hukum personal karena kehormatannya merasa dicemarkan. Ini bisa saja terjadi karena dengan sengaja menyerang kewibawaan seseorang. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.