Yuhadi Sosper Perda No.5 Tahun 2015, Masyarakat Perlu Edukasi Penanganan Sampah

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung H. Yuhadi, SHI, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 peserta itu berlangsung di Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung berlangsung pada, Minggu malam (19/7/2020).

Dalam sosper tersebut Yuhadi menghadirkan dua pemateri yang mumpuni dalam bidang hukum dan peraturan yaitu : Ansori, SH, MH dan Rifandi Ritonga.

Menurut Yuhadi, masyarakat harus diberi edukasi bagaimana penanganan sampah. Sehingga tumbuh kesadaran untuk memeliharan kebersihan lingkungan. Ketua DPD Golkar Kota Bandarlampung ini berharap masyarakat bisa disiplin menjaga lingkungannya. “Kita garus disiplin membuang sampah. Jangan membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai. Karena kalau membuang sampah sembarangan dampaknya juga kepada masyarakat,” ujar Yuhadi.

Oleh karena itu, lanjut Yuhadi, masyarakat Bandarlampung hendaknya bisa menerapkan pola hidup bersih. Bila pola hidup bersih diterapkan, maka masyarakat juga akan sehat dan terhindar dari penyakit. “Karena sampah itu sumber dari segala penyakit. Kalau sumbernya ditiadakan, maka Insya Allah penyakitnya pun akan tiada. Makanya harus berperilaku versih jangan membuang sampah sembarangan,” ujar Yuhadi.

Dengan Sosper yang dilakukan oleh anggota Dewan Kota Bandarlampung, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga untuk dapat membuang sampah pada tempatnya. Yuhadi mengakui, pemerintah Kota Bandarlampung sampai saat ini belum maksimal dalam penanganan sampah. Karena itu, perlu peran dari warga untuk menjaga kebersihan kota.

Memang masih banyak kendala dalam pengelolaan sampah, seperti armada pengangkut sampah, tempat penampungan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Sementara itu Pemateri menyampaikan, dalam Perda No.5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada peran serta masyarakat, sebagaimana diatur pada BAB VIII.

Dalam Pasal 40 disebutkan;
(1) Pemerintah Kota meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
sampah.
(2) Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi :
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan,
pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam
upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Dalam Pasal 41 juga disebutkan,
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan;
dan/atau
b. pemberian insentif dan disinsentif.
(3) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.