Zona Merah, Gubernur Arinal Larang ASN Kabupaten/Kota Masuk Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Sikap tegas dilakukan oleh Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi menyikapi status Kota Bandarlampung masuk kategori zona merah Covid-19.

Kebijakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi, dengan mengeluarkan surat Nomor. 045.2/1421/07/2020, tertanggal 4 Mei 2020. Surat yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sifatnya penting ini perihal Larangan Bagi ASN Kabupaten/Kota Memasuki Kawasan Zona Merah Kota Bandarlampung.

Dasar larangan tersebut, mengingat status Zona Merah Kota Bandarlampung sebagai wilayah pandemik penyebaran Covid-19, oleh Kementerian Kesehatan melalui situs infeksiemerging.kemkes.go.id. Berkaitan dengan hal tersebut diminta perhatiannya sebagai berikut ;

1. Dalam rangka upaya antisipasi penyebaran pandemik Covid-19, dari Zona Merah Kota Bandarlampung, ke wilayah kabupaten/kota di luar Kota Bandarlampung, maka diminta kepada bupati/walikota memerintahkan kepada seluruh ASN yang berada di wilayah masing-masing untuk sementara waktu tidak memasuki atau bepergian ke wilayah zona merah Kota Bandarlampung.

2. Apabila ASN memiliki keperluan mendesak dan harus diselesaaikan ke Bandarlampung, maka wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung atau kepada pejabat setingkat di atasnya dan perjalanan tersebut tetap berpedoman dengan protokol kesehatan.

3. Jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan ini, agar bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian, menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Gubernur Lampung ini ditujukan kepada para bupati/walikota se-Provinsi Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.