Zona Merah, Mobil Masuk Bandarlampung Ditempel Stiker

Bandarlampung, Warta9.com – Status Zona Merah Covid-19 Kota Bandarlampung, jajaran Satua Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama tim Satuan Gugus Tugas Covid-19, menempelkan stiker pada setiap kendaraan yang masuk ke Bandarlampung.

Direktur Direktorat Lalu lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Senin (4/5/2020), membenarkan langkah tersebut sebagai cara untuk melihat jumlah kendaraan yang masuk Bandarlampung dan sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.

Kendaraan nopol luar Lampung saat melintas diperiksa oleh petuags. Setelah dipastikan pemilik warga Lampung dengan dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP), maka dipasang stiker oleh petugas BPBD yang merupakan Gugus Tugas Covid-19. Pemasangan stiker di kendaraan plat luar kota yang pemiliknya warga Lampung tujuannya agar mobil tersebut tidak diperiksa ber ulang kali.

Dikatakan Kombes Chiko, setiap kendaraan yang keluar masuk antar kabupaten – kota dalam provinsi dilakukan beberapa SOP, diantaranya penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan. “Tak hanya itu, kami juga lakukan sosialisasi cuci tangan, pada intinya sosialisasi Sosial Distancing dan Pysical Distancing yang dikedepankan bekerja sama dengan pemerintah,” kata Chiko.

Terkait beberapa kendaraan yang bisa masuk menyeberang dari Merak ke Lampung termasuk Santri dan satriwati Gontor yang dipulangkan kemarin, Chiko menyampaikan hal tersebut mengacu pada kebijakan diskresi.

“Seperti yang disampaikan memang ada pengecualian. Pengecualian ini dilepas karena urgensinya, dia melapor kepada polisi misalnya orang tuanya meninggal dunia, ini soal kemanusiaan karena dilapangan kita ada diskresi hal itu kita prioritas,” terang Chiko.

“Ada juga mereka yang sudah tak punya pekerjaan kemudian dia pulang itu kami fasilitasi dengan data lebih awal yang bekerjasama dengan instansi terkait. Sama halnya itu (santri) sampai sini didata dan masing-masing daerah tujuan dilakukan karantina dan pengecekan sesuai dasar SOP,” tambahnya.

Lebih lanjut Chiko mengungkapkan, selama berjalannya penyekatan di beberapa titik pintu masuk Provinsi Lampung sudah ada beberapa orang pemudik yang berusaha mengelabui petugas. “Seperti di Lampung Selatan ada yang menggunakan mobil box di dalam diisi orang, kemudian ada mobil truk yang dinaiki kendaraan lalu ditutup, modus-modusnya seperti itu, kendaraan tinggi didalamnya ternyata ada penumpang, itu kami lakukan pengecekan,” tegas Kombes Chiko.

Lebih lanjut Kombes Chiko mengatakan, sejak dikeluarkannya Permen No 25 Tahun 2020 atas larangan mudik, Ditlantas Polda Lampung telah melaksanakan penyekatan. “Penyekatan dimaksimalkan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau yang dilakukan di beberapa ruas jalan terutama perbatasan antar provinsi,” kata Kombes Chiko.

Dia menuturkan, ada tujuh titik pos cek point yang didirikan di perbatasan Provinsi Bengkulu maupun Provinsi Sumatera Selatan, serta Provinsi Banten. “Sementara antar kabupaten/kota kami buat pemantauan bergabung dengan tim gugus tugas untuk mendata mungkin ada orang baru masuk dan sebagainya,” tutur dia.

Adapun data hasil Operasi Ketupat Krakatau 2020 selama 8 hari dari tanggal 24 April sampai 1 Mei 2020 setidaknya Ditlantas Polda Lampung menemukan 1.470 pelanggaran dengan rincian 30 tilang dan 1.440 teguran. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.