Zona Oranye, 50 Persen ASN Pemkab Tubaba Bisa WFH

PANARAGAN – Pemkab Tulangbawang Barat memberlakukan kebijakan Work From Home atau sistem Shift untuk 50 persen pegawai. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam zona kategori resiko sedang (oranye) COVID-19.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, Perana Putera mengatakan, instansi pemerintah yang berada pada zona berkategori resiko sedang (oranye), pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

“SE itu memberikan wewenang kepada kepala daerah dapat melakukan kebijakan WFH pegawai jika daerahnya berada di zona orange. Pajabat struktural seluruhnya hadir. Namun staf diberlakukan secara bergantian atau sistem shift. Sebanyak 50 persen pegawai,” ungkap Perana, saat diwawancarai di Hotel Bruggo Tubaba, Kamis (12/11/2020).

Bukan hanya tingkat kehadiran, lanjut dia, pemkab Tubaba juga memprioritaskan tingkat kedisiplinan mengikuti anjuran protokol kesehatan. Selain itu, kedisiplinan ASN dan staf di atur langsung oleh kepala OPD setiap instansi masing-masing.

“Kita sudah melakukan sidak, hasilnya setiap instansi sudah menerapkan prokes sesuai edaran,” sambungnya.

Untuk itu Perana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tubaba dapat mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Terlebih, sebagai ASN harus bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

“Untuk seluruh ASN saya ingatkan sekaligus meminta agar selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di kantor atau ketika pergi ke pusat keramaian di luar jam kerja,” tandasnya. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.