
Menurut Ketua DPC FKPPBM Kota Tegal, hal ini dilakukan semakin meningkatnya penyebaran virus Corona terutama Kota Tegal sudah memasuki Zona Merah atau kondisi Darurat.
“Dengan adanya satu orang yang positif terinfeksi virus corona di kota Tegal, maka tentu saja memasang status darurat sudah sesuai perundangan,” ujar Anis usai mengawali penyemprotan di beberapa rumah penduduk, Sabtu (27/3).
Langkah ikut serta dalam gerakan melawan virus corona didasari atas keprihatinan karena kurangnya tenaga lapangan.
“Sehingga kami bersama pengurus terutama bidang Penanggulangan Bencana dan Satuan Tugas DPC FKPPBM Kota Tegal yang dikomandani Rudi alias mas Obet segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal bergerak membantu Gugus Tugas Covid-19,” pungkas Anis Yahya. (W9-sho)