
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, dari penggerbekan judi sabung ayam itu kami mengamankan dua pelaku salah satu Kepala Kampung (Kakam) Tri Tunggal Jaya Nuryanto (51) dan Darmadi alias Tole (31) Warga Kampung Tunggal Warga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Banjar Agung.
“Petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 5 ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 115.000, dua buah ember plastik, kisau tempat ayam dan 8 unit sepeda motor,” ucap Taufiq, Minggu (16/10/2022).
Dijelaskan, penggerbekan judi sabung ayam di pimpin langsung Panit I Reskrim Polsek setempat Ipda M. Haikal. Berawal dari petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek.
Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang masyarakat.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” tukasnya. (W9-Wan)