
Dalam laporan yang disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menyampaikan bahwa, Pemkab mencatat realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp1,63 triliun atau 95,09 persen dari target yang ditetapkan terhitung hingga 31 Desember 2025.
Meski mencatat angka realisasi yang cukup baik, Agus juga memaparkan sejumlah kendala pembangunan yang dihadapi pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
“Kami mengakui masih adanya sejumlah kendala dari proses pembangunan, di antaranya realisasi penerimaan dari pemerintah pusat yang menurun, serta terjadinya bencana alam yang menyebabkan kerusakan infrastruktur daerah,” ungkap Agus.
Agus menegaskan, potensi daerah masih dapat terus dikembangkan apabila seluruh pihak bersinergi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah penyampaian ini, dokumen LKPJ 2025 secara resmi masuk ke tahap pembahasan oleh DPRD Tanggamus. Pembahasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kinerja sekaligus acuan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. (Adv)