Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT), Sofian Nur mengungkapkan, kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, irama terkait tugas pokok dan fungsi serta bekal kepala tiyuh yang akan menjabat enam tahun kedepan.
“Dalam pembekalan tersebut memberikan paparan apa yang menjadi hak dan kewajiban kepala tiyuh yang harus dilaksanakan selama masa jabatannya nanti,” ujar Sofyan.
Pihaknya juga telah memberikan rambu-rambu apa yang perlu dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar, beserta hak dan kewenangan saat memegang amanah tersebut.
“RPJMT ini nantinya dijadikan tiyuh untuk menyusun perencanaan tiyuh setiap tahunnya. Dan dasar tiyuh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT),” jelasnya.
Lebih jauh Sofyan menerangkan, utnuk pembuatan dokumen tersebut tentu bukan kerja yang mudah. “Maka DPMT memberikan penekanan kepada para kepalo tiyuh untuk segera melakukan musyawarah dengan perangkat tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) untuk mengagendakan penyusunan RPJMT, RKPT, dan APBT tahun 2022 ini,” tukasnya. (**)