Bakauheni, Warta9.com – Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni agar mempersiapkan dokumen yang di persyaratan dalam SE/Addendum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021.
Sebab, setiap yang akan menyeberang dilakukan pemeriksaan di JTTS Rest Area Km 172 B, Km 87 B, dan Km 20 B dan jalan Arteri Simpang Hatta, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Pelabuhan Bakauheni.
Seperti dialami oleh mantan vokalis Kangen Band Andika, saat akan menyeberang Pelabuhan Bakauheni, Minggu (26/5/2021), ia diperiksa petugas terkait kelengkapan persyaratan dalam penyebaran.
Petugas meminta Andika menunjukkan surat kelengkapan kesehatan seperti surat Resmi Swab Antingen Bebas Covid-19. Andika Kangen Band lantas menunjukkan surat resmi swab kepada petugas. Setelah dinyatakan ada, petugas kemudian menempelkan bukti pemeriksaan di mobil Andika.
Andika telah menunjukkan kelengkapan surat dinas dan surat bebas Covid-19 lengkap, kemudian diberikan tanda sticker di kaca depan mobilnya untuk melanjutkan perjalanan. (W9-jam)