Bandarlampung, Warta9.com – Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, diwakili Kasat Lantas AKP M. Rochmawan, SH., MH, melakukan ekspose Selasa (27/6/2022).
AKP Rochmawan mengatakan, anggota Sat Lantas menangkap seorang pelaku pembawa senpi tanpa izin, berinisial SF (22), warga Desa Haji Pemanggilan Lampung Tengah pada Senin (27/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Bripka Hary Dian Laksana sedang melaksanakan patroli, mendapati seseorang pengguna sepeda motor yang mencurigakan tanpa plat atau TNKB menerobos lampu merah Terminal Rajabasa. Sehingga petugas timbul rasa curiga setelah dirinya kabur saat hendak dilakukan pemeriksaan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Pada saat dilakukan pengejaran ke arah Jl. Harapan Gg. Bhayangkara pelaku sempat terjatuh dan sempat di bantu petugas.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, didapati dari pelaku 1 (satu) pucuk senjata api (Senpi) jenis rakitan beserta 1 (satu) butir peluru, 7 (tujuh) buah kunci leter T, 1 (satu) buah kunci L dan 4 (empat) buah kunci kendaraan R2.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku merupakan pemain curat dan curas yang sering beraksi di wilayah Bandarlampung. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (W9-ars)