Anggota Sat Lantas Polresta Bandarlampung Amankan Pembawa Senpi Rakitan

Pembawa senpi rakitan diamankan anggota Satlantas Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, diwakili Kasat Lantas AKP M. Rochmawan, SH., MH, melakukan ekspose Selasa (27/6/2022).

AKP Rochmawan mengatakan, anggota Sat Lantas menangkap seorang pelaku pembawa senpi tanpa izin, berinisial SF (22), warga Desa Haji Pemanggilan Lampung Tengah pada Senin (27/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal saat petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Bripka Hary Dian Laksana sedang melaksanakan patroli, mendapati seseorang pengguna sepeda motor yang mencurigakan tanpa plat atau TNKB menerobos lampu merah Terminal Rajabasa. Sehingga petugas timbul rasa curiga setelah dirinya kabur saat hendak dilakukan pemeriksaan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Pada saat dilakukan pengejaran ke arah Jl. Harapan Gg. Bhayangkara pelaku sempat terjatuh dan sempat di bantu petugas.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, didapati dari pelaku 1 (satu) pucuk senjata api (Senpi) jenis rakitan beserta 1 (satu) butir peluru, 7 (tujuh) buah kunci leter T, 1 (satu) buah kunci L dan 4 (empat) buah kunci kendaraan R2.

Dengan didapati adanya barang – barang tersebut petugas segera menghubungi Kasat Lantas dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung. Selanjutnya diserahkan ke piket Sat Reskrim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku merupakan pemain curat dan curas yang sering beraksi di wilayah Bandarlampung. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.