Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran, berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019, dengan tema pembangunan yaitu ”Peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi pariwisata dan peningkatan daya dukung lingkungan hidup”.
Pengelolaan keuangan daerah, pada saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas APBD Tahun Anggaran 2019 dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Maka, dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan Pemerintah Pusat, dan PemProv Jawa Timur dengan PemKab Malang, sehingga dapat bersinergi untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2019 juga telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kedua peraturan tersebut, dan telah melalui proses review yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang maupun pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 tersebut, telah diterima Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 30 Juni 2020 dengan Opini, “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut,” terang Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M. (ADV/SO)