Pelaku berinisial R (21) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jefri Saifulloh, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK.,M.H saat dikonfirmasi, Jumat (03/3/2023).
Bermula saat anggota opsnal Resnarkoba sedang melaksanakan patroli di Pantai Labuhan Jukung. Kemudian tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah nongkrong. Anggota langsung mendekati pria tersebut dan menggeledah badan serta pakaian.
“Ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus rokok TORACINO berisi kertas warna coklat yang di dalamnya berisi daun daun kering di duga narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Jefri menambahkan, dalam perkara ini kami akan terus mengembangkan hasil ungkap supaya wilayah Pesisir Barat zero dari peredaran narkoba baik jenis ganja maupun lainnya.
Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Pesisir Barat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Eva)