Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polsek Sungkai Utara

Kotabumi, Warta9.com – Polsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, meringkus dua pelaku pencuri motor, Rabu (8/5/2024) dini hari.
Keduanya berinisial RD alias Riki (35), warga Desa Gedung Makrifat, Hulu Sungkai, Lampung Utara dan HM alias Hen (33), warga Desa Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Mereka ditangkap saat bersembunyi dirumah masing-masing. Para pelaku sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungkai Utara.

Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah, mengungkapkan kedua pelaku diringkus berdasarkan pengembangan dari pengakuan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap.

Dimana dalam penangkapan pelaku awal, polisi mengamankan barang bukti motor CBR hitam nopol A 3664 YQ milik korban Rusdiana (30), warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai berikut BPKB dan STNK. Aksi pencurian terjadi pada 25 Januari 2024 lalu sekitar pukul 02.30.

Saat itu, para pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang yang dirusak. Lalu menggondol satu unit motor.

“Kedua pelaku ditangkap dari hasil pengembangan salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian tersebut,” katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Kapolsek, mereka merupakan resedivis kasus serupa yang beraksi di Lampung Utara dan Waykanan.

Kini para pelaku masih diamankan di Mapolsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut. (Van)

Pos terkait