Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH, melalui Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Yogie Melta menjelaskan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di jalan Sepucuk Hutan Kota dekat SMK Negeri 3 Kelurahan Kedaton Kayuagung.
“Saat itu, Senin (27/82018), sekira pukul 08.00 Wib, kendaraan bermotor jenis Yamaha Jupiter MX warna biru nopol BG 5424 KO milik korban Ramadoni (20) warga Lingkungan I RT/W 001/001 Kelurahan Kedaton ‘Raib’ digondol maling,” Kata Fery.
Penangkap tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B-62/VIII/2018/Sek- Kayuagung, pada tanggal 27 Agustus 2018. Setelah diselidiki ternyata pelakunya Rian bersama rekannya GI yang saat ini masih buron.
“Saat ditangkap pelaku (Rian) berusaha melarikan diri sehingga unit opsnal Reskrim mengambil tindakan tegas dan terukur, kemudian pelaku beserta barang bukti 1 unit motor Jupiter MX diamankan di Polsek Kayuagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fery. (W9-Indra)