Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Dijebloskan Kejari ke Penjara

 

WJS, mantan Kadisienda Pringsewu ditahan Kejari. (foto : dok)

Pringsewu, Warta9.com – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu WJS (Waskito Joko Suryanto), dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Provinsi Lampung, Kamis (25/4/2024) siang.

WJS saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar pukul 9.45 WIB dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih.

Dengan berjalan santai, mantan kepala Bapenda Pringsewu memasuki kantor kejari untuk memenuhi panggilan dirinya oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari.

Setelah pemeriksaan, Kejari langsung menahan WJS. Untuk penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan, ia ditempatkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandarlampung di Way Huwi, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.

WJS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 570 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan, penyelidikan kasus yang melilit mantan kepala Bapenda itu dilakukan sejak 3 Januari 2023 silam, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh bidang pidana khusus pada 11 April 2023.

Pada tahap penyidikan, lanjut I Kadek Dwi Ariatmaja, terungkap dua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WJS. Yang pertama: WJS selaku kepala Bapenda Pringsewu saat itu, diduga telah menetapkan nilai BPHTB waris dibawah ketentuan yang berlaku atau bertentangan dengan Pasal 87 UU Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi lokal terkait penetapan harga dasar tanah.

Pelanggaran yang kedua: WJS diduga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan. Di mana penetapan dan perhitungan BPHTB yang dilakukan WJS tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan.

Yaitu meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP penetapan pajak daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS dikenai sangkaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

Kembangkan Penyidikan
Meski telah menjebloskan mantan kepala Bapenda Pringsewu ke Rutan Way Huwi, bukan berarti Kejari telah menutup perkara ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan perkara ini, guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses penegakan hukum agar dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Kadek. (W9-jm)

Pos terkait