Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Jafriedi, menerangkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam bulan Januari hingga Mei 2021.
Lanjut Brigjen Pol Jafriedi, barang bukti ganja 247,5 Kg berasal dari kurir NAR, AS, HR. Sedangkan sabu dari kurir narkoba LA dan EJ seberat 4 kg lebih dan kurir S, VA, IR seberat 1 Kg. “Ini hasil kerja sama dengan Direktorat Narkotika, Polda Lampung, Bea Cukai, Lapas, imigrasi, bandara Pemusnahan disaksikan langsung oleh para narapidana kasus narkotika,” katanya.
Pihaknya menambahkan pemusnahan melalui incenerator atau alat krematorium suhu tinggi. Tujuannya, proses pembakaran sempurna tanpa meninggalkan barang bukti yang bisa disalahgunakan. (W9-ars)