BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Ganja 247,5 Kg dan Sabu-sabu 5,22 Kg

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,22 Kg dan ganja sebanyak 247,5 Kg di Yayasan Bodhisatwa Lempasing Bandarlampung, Kamis (27/5/2021).

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Jafriedi, menerangkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam bulan Januari hingga Mei 2021.

Lanjut Brigjen Pol Jafriedi, barang bukti ganja 247,5 Kg berasal dari kurir NAR, AS, HR. Sedangkan sabu dari kurir narkoba LA dan EJ seberat 4 kg lebih dan kurir S, VA, IR seberat 1 Kg. “Ini hasil kerja sama dengan Direktorat Narkotika, Polda Lampung, Bea Cukai, Lapas, imigrasi, bandara Pemusnahan disaksikan langsung oleh para narapidana kasus narkotika,” katanya.

Masih kata nya ,ini jaringan Aceh, Medan dan lain-lain untuk penyelupan narkotika lewat laut juga kita antisipasi prediksi kita tidak menutup kemungkinan kapal dari luar masuk keperairan Lampung. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di lab,” katanya.

Pihaknya menambahkan pemusnahan melalui incenerator atau alat krematorium suhu tinggi. Tujuannya, proses pembakaran sempurna tanpa meninggalkan barang bukti yang bisa disalahgunakan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.