Akibat dari perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Di dalam persidangan, ketua majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Nawasih terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nawasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ungkap Hakim Ketua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti telah menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun kurungan penjara.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Diketahui, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RLS (8). Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di dekat rumah terdakwa. Ketika itu, terdakwa memanggil dan menarik korban ke dalam rumah terdakwa secara paksa.
“Kemudian, terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah selesai terdakwa menyuruh korban untuk pulang dalam keadaan menangis,” ujar JPU. (W9-ars)