Dampak Covid-19, PAD Lampung Anjlok Target APBD 2020 Sulit Tercapai

Bandarlampung, Warta9.com – Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar Rp 7,845 triliun. Tapi besaran anggaran yang telah diputuskan antara eksekutif dan legislatif itu, sulit tercapai akibat dampak virus corona (Covid-19). Karena pendapatan asli daerah anjlok dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sulitnya mencapai target APBD 2020 Provinsi Lampung itu, terungkap dalam
Rapat Dengar Pendapat Komisi III (Keuangan) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dalam rangka mengantisipasi dampak COVID 19 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung, Selasa (7/4/2020). Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III H. Noverisman Subing, dihadiri Kepala Bapenda E Piterdono dan Sekretaris Bapenda Rozali.

Dalam penjelasannya,Piterdono mengatakan, hingga akhir triwulan pertama ini dana yang masuk baru Rp 1,297 triliun atau baru sebesar 16,53 persen. Kondisi ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai angka 30 hingga 40 persen.

Piter merinci pendapatan yang masuk dengan Pendapatan Asli Daerah target Rp 3.298 triliun baru masuk Rp 622 miliar atau 18,87 persen. Dana perimbangan target Rp 4,495 triliun baru masuk Rp 672 miliar atau 14,95 persen. Lain-lain pendapatan yang sah dari target Rp 51 miliar lebih baru masuk Rp 2.6 miliar.

“Bahkan sebagai konsekuensi memutus rantai Covid 19 pihak Bapenda untuk sementara ini menutup kantor pelayanan Samsat yang ada di mall-mall dan menghentikan operasional Samsat keliling,” kata Piterdono.

Dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, lanjut Piter, Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. “Intinya Gubernur memberikan kelonggaran denda terhadap wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran terhitung sejak tanggal 6 April sampai 29 Mei dan pembayaran tanggal 6 April sampai 29 Juni 2020,” jelas Piter.

Lalu adanya penghapusan denda PKB dan BBN-KB sebesar dua persen setiap bulan dari pokok bea balik nama kendaraan berupa denda faktur akibat terlampaui 30 hari setelah dikeluarkanya faktur serta denda fiskal yang muncul akibat belum didaftarkanya kendaraan tersebut setelah 30 hari sejak dikeluarkanya surat keterangan fiskal.

Terkait pandemi Covid-19 yang mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia di dunia termasuk di Indonesia juga Provinsi Lampung, kata Noverisman Subing, anggota Komisi III memaklumi rendahnya pencapaian PAD Provinsi Lampung. Namun dia tetap berharap Bapenda dan OPD yang mengelola pendapat harus terus berusaha agar PAD tidak anjlok. (W9-jam)

Pos terkait