Ribuan demonstran yang
Aparat Kepolisian secara persuasif telah meminta demonstran membubarkan diri. Tapi, himbauan polisi tidak digubris. Akhirnya Polisi melakukan tembakan gas air mata ke kerumunan demonstran.
Situasi bukannya reda, mahasiswa tetap bertahan tidak mau beranjak dari halaman kantor DPRD dan lapangan Korpri. Dari penyemprotan gas air mata, ada sejumlah demonstran yang dilarikan ke rumah sakit. Dari aksi yang berlangsung hingga Rabu (7/10/2020) malam, sejumlah demonstran dilarikan ke rumah sakit karena pingsan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pengesahan UU Cipta Karya merupakan ranah pemerintah pusat.
Ribuan mahasiswa, pelajar dan buruh di Bandarlampung tidak mau terima dan terus menggelar demo menolak UU Omnibus Law/Cipta Kerja. (W9-ars)