Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/6/2021) pukul 10.00 Wib di perairan Sukabanjar Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
KM. Sekar Tanjung 1 yang dinahkodai Rusdi dan 10 orang ABK pukul (08.00) WIB sedang menjaring ikan di wilayah perairan Sukabanjar, tak lama kemudian datanglah warga Sukabanjar sekitar 30 orang menyuruh memberhentikan KM Sekar Tanjung 1 dan memaksa untuk digiring ke pelabuhan Batu Balai Tanggamus, kata Kombes Pandra, Senin (14/6/2021).
Lanjut Pandra, personil Pos Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Kota Agung Polda Lampung setelah mendapat laporan dari salah satu warga langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan mediasi agar warga menyerahkan KM. Sekar Tanjung 1 kepada petugas.
“Awalnya warga setuju dan kapalpun bertolak menuju ke Kota Agung dengan di nahkodai oleh nelayan setempat. Sedangkan anggota Polairud mengamankan nahkoda dan ABK KM Sekar Tanjung 1 melalui jalur darat”.
Sampai dengan hari ini Penyidik dari Direktorat Polairud Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam untuk mengetahui siapa saja pelaku yang terlibat dan apa motif pelaku melakukan pengerusakan KM Sekar Tanjung 1 tersebut, tutup Pandra. (W9-ars)