Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen, Senin (8/4/2019), menjelaskan, tersangka warga jalan Jl. Urip Sumoharjo no.167, Sukarame Bandarlampung diciduk anggota Dit Narkoba Lampung dengan barang bukti 8 paket besar (lebih kurang 1,5 Kg) dan 1 unit timbangan digital.
Kombes Shoebarmen mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu 06 April 2019 sekitar pukul 03.00 Wib. Penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jl. Urip Sumoharjo Way Halim Bandarlampung.
Atas dasar info tersebut, anggota OPSNAL Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyidikan dan pada pukul 06.30 Wib.
Tim menemukan rumah terduga pelaku penyalahguna narkoba selanjutnya tim memasuki rumah dan mengamankan tersangka Suprayitno.