Rapat paripurna dihadiri 44 anggota dewan itu, dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi, SP, MM, didampingi tiga Wakil Ketua yaitu, Aderly Imelia Sari, ST. MT, Aep Saripudin, SP dan H. Edison Hadjar, SE. Paripurna juga dihadiri langsung oleh Walikota Bandarlampung Herman HN dan anggota Forkopimda serta kepala OPD.
Pengesahan dua Raperda itu ditandai penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Herman HN dan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bandarlampung.
Rapat paripurna pengesahan kedua Raperda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus.
Anggota Fraksi Persatuan Bangsa, Ir. Susanti, selaku juru bicara Pansus Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bandarlampung 2020-2040 (RIPK) melaporkan, Raperda RIPK merupakan Raperda wajib yang harus ada pada setiap pemda provinsi maupun pemda Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan UU 3 Tahun 2014.
Adapun tujuan dibentuknya Perda RIPK adalah untuk menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri didaerah. Mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan. Mewujudkan pemerataan pembangunan industri yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan, papar Susanti
Sementara itu, Achmad Riza, SP (F Gerindra), juru bicara Pansus PPLH mengatakan regulasi PPLH diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Tanggungjawab melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup didaerah merupakan tanggungjawab pemda, partisipasi masyarakat serta dunia usaha.
Untuk itu, perlu regulasi dalam bentuk Perda guna perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistimatis, terpadu dan konsisten, kata Achmad Riza
Herman HN mengatakan, kedua raperda tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan untuk menciptakan Kota Bandarlampung menjadi kota yang sehat, cerdas, unggul dan berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung, H. Wiyadi. SP, MM, mengharapkan agar kedua Perda yang telah disahkan untuk ditaati oleh semua pihak, baik pemda, masyarakat dan dunia usaha. (W9-jam)