Rapat Paripurna dipimpin Yudi Purna Nugraha SH selaku wakil ketua I DPRD OKU didampingi Yoni Risdianto SH selaku Wakil Ketua II DPRD OKU dan dihadiri oleh Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra MH sert dihdiri unsur Forkomind dan sejumlah kepala OPD Kabupaten OKU.
Dalam pembukaannya, Yudi Purna Nugraha mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD OKU, salah satu tufoksi DPRD OKU yaitu membentuk Peraturan Daerah (Perda). Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Huruf a Tatib DPRD OKU tahun 2018.
“Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda (Propemperda) bersama Bupati dalam upaya menetapkan propemperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten OKU. Dan DPRD OKU telah melksanakan fungsinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan telah melaksanakan rapat pada tanggal 12-15 April yang lalu,” kata Yudi Purna Nugraha.
Dikatakan Yudi, Paripurna kali ini dalam rangka pengambilan keputusan pengesahan dan persetujuan Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2021. Keputusan yang ditetapkan DPRD OKU berbentuk keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD OKU.
Sementra itu, Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra menyampaikan pejelasan terkait pengesahan pembahasan Proppempperda tahun 2021 dihadapan pimpinan dan anhhota DPRD OKU. Dikesempatan itu, dirinya menyampaikan ucapannterimakasih dan apreaiasi kepada DPRD OKU yang telah menyambut baik 9 Propemperda OKU tahun 2021.
“Atas nama pemerintah Kabupaten OKU kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD OKU yang telah menyambut baik Prpemperda tahun 2021,” katanya.
Ketua Bapeperda DPRD OKU, Yopi Sahrudin SSos dalam menyampaikan laporan Bapemperda mengatakan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada Raperda dapat bersal dari usulan pemerintah daerah dan DPRD berupa Perda Inisiatif DPRD.
“Terkait dengan pengesahan Propemperda OKU tahun 2021 kami Bapemperda DPRD OKU telah melakukan pendahuluan serta telah membahas Propemperda OKU tahun 2021 bersama Bagian Hukum Setda OKU,” ungkap Yopi Sahrudin, SSos menambahkanbbahwa mekanisme ppembahasan akan dibagi menjadi 2 tahapan dan akan dibahas pada raoat-rapat ppanitia khusus DPRD OKU bersama mitra kerja terkait.
Adapun program pembentukan Peraturan Daerah luncuran tahun 2020 yaitu, Raperda tentang pengarusutamaan gender, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Oku menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Oku nomor 3 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pembentukan Desa Sinar Bakti Kecamatan Sinar peninjauan. (W9-dody)