Dua Pengedar Sabu di Telukbetung Timur Ditangkap Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung kembali berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba di Jalan Teluk Ratai Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Selasa (6/10/2020) sore lalu. “Kedua tersangka berinisial RD (28), warga Kecamatan Panjang Selatan dan AR (42), warga Kota Karang,” ujar Radius, Senin (12/10/2020).

Radius menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap kedua pria tersebut. “Kita dapatkan 3 plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik berukuran kecil berisikan sabu,” jelasnya.

Tak sampai disitu, lanjut Radius, pihaknya melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan RD di jalan MK Putra, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. “Kita temukan lagi sabu sebanyak 4 plastik besar sabu dengan berat 200 gram dan 2 butir pil ekstasi warna hijau serta unit timbangan digital,” tambahnya.

Saat ini, tambahnya, kedua tersangka telah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. “Kita masih kembangkan untuk mengungkap siap pemasok sabu dan ekstasi kepada dua tersangka tersebut. Namanya (DPO) sudah kita kantongi dan saat ini masih di selidiki anggota di lapangan,” tutupnya. (W9-jam)

Pos terkait