Perkara dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidian (FKIP) Universitas Lampung (Unila) itu telah masuk sejak April dan hingga saat ini sudah ditetapkan menjadi penyidik. “Sejauh ini masih berjalan bahkan sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi. Harapan kami perkara ini bisa dinaikan dan kami siap suport jika diminta saksi ahli,” ujarnya di Kantor Damar, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya, pria bergelar doktor ini telah dilaporkan oleh mahasiswinya DCL (22), ke Mapolda Lampung pada Selasa 24 April 2018 lalu. CE dilaporkan dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan terhadap mahasiswinya saat melakukan bimbingan skripsi.
DCL merupakan salah satu mahasiswi FKIP PGSD Universitas Lampung (Unila). Sedangkan, CE merupakan dosen pembimbing skripsi korban.(W9-jam/ars)